Resiko dan Asuransi

 

PENGERTIAN RISIKO

 

  • Arthur Williams dan Richard, M.H

Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode waktu tertentu.

  • A.Abas Salim

Risiko adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian.

  • Soekarto

Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa.

  • Herman Darmawi

Risiko merupakan penyebaran/ penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan.

  • Herman Darmawi

Risiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan.

 

MACAM-MACAM RESIKO

  • menurut sifatnya :
  1. Resiko yang tidak disengaja (resiko murni) adalah resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja, misalnya resiko terjadi kebakaran, bencana lam, pencurian, dsb.
  2. Resiko yang disengaja (resiko spekulatif) adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging), dsb.
  3. Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, dsb.
  4. Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas , pesawat jatuh, tabrakan mobil, dsb.
  5. Resiko dinamis adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti resiko keuangan, resiko penerbangan luar angkasa.

 

  • Menurut dapat- tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain dibedakan ke dalam:
  1. Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan ( pindah) kepada pihak perusahaan asuransi.
  2. Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain ( tidak dapat diasuransikan) ; umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif

 

  • Menurut sumber/ penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam:
  1. Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri

Contoh: kerusakan aktiva karena ulah karyawan sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan manajemen, dll

  1. Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan

Contoh: pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah, dll

 

METODE-METODE IDENTIFIKASI RESIKO

Dalam mengidentifikasikan risiko ada beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain :

1. Menggunakan daftar pertanyaan atau kuesioner untuk menganalisis risiko, yang dari jawaban-jawaban terhadap pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk-petunjuk tentang dinamika informasi khusus, yang dapat dirancang secara sistematis tentang risiko yang menyangkut kekayaan maupun operasi perusahaan.

2. Menggunakan laporan keuangan, yaitu dengan menganalisis neraca, laporan pengoperasian dan catatan-catatan pendukung lainnya, akan dapat diketahui/diidentifikasi semua harta kekayaan, utang-piutang, dan sebagainya.

3. Membuat flow-chart aliran barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada masing-masing tahap dari aliran tersebut.

4. Dengan pemeriksaan/inspeksi langsung di tempat, artinya dengan mengadakan pemeriksaan secara langsung di tempat operasi/aktivitas perusahaan.

5. Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian-bagian dalam perusahaan. Adapun cara-cara yang dapat ditempuh :

o   Dengan mengadakan kunjungan ke departemen/bagian-bagian Manajer Risiko dapat meraih/memupuk saling pengertian antara kedua belah pihak.

o   Dengan menerima, mengevaluasi, memonitor dan menanggapi laporan-laporan dari departemen/bagian-bagian.

6. Mengadakan interaksi dengan pihak luar yaitu mengadakan hubungan dengan individu ataupun perusahaan-perusahaan lain, terutama pihak-pihak yang dapat membantu perusahaan dalam penanggulangan risiko.

7. Melakukan analisis terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain.

8. Membuat dan menganalisis catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang telah pernah diderita.

9. Mengadakan analisis lingkungan, yang sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi yang mempengaruhi timbulnya risiko potensial, seperti konsumen, pemasok, penyalur, pesaing, desamuan pemerintah (pembuat peraturan/perundang-undangan).

 

METODE-METODE PENGUKURAN RESIKO

  • Pengukuran Frekuensi Kerugian

Pengukuran frekuensi kerugian potensial adalah untukmengetahui berapa kali suatu jenis peril dapat menimpa suatu jenis objek yang bisa terkena peril selama suatu jangka waktu tertentu, yang umumnya satu tahun.

  • Pengukuran Kegawatan Kerugian

Pengukuran kerugian petensial dari dimensi kegawatan adalah untuk mengetahui beberapa besarnya nilai kerugian, yang selanjutnya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi finansialnya.

 

PENDEKATAN UNTUK MENANGGULANGI RESIKO

1. Risk Retention adalah perusahaan menanggung sendiri resiko yang muncul (menahan resiko tersebut). Jika resiko benar-benar terjadi, perusahaan tersebut harus menyediakan dana untuk menanggung resiko tersebut.

Alat/metode/cara yang dapat digunakan untuk pendekatan ini, yaitu :

  • Dana cadangan, perusahaan menyisihkan dana tertentu secara periodik yang ditujukan untuk membiayai kerugian akibat dari resiko tersebut.
  • Self insurance dan captive insurers

Self insurance, pengelolaan dana cadangan bisa ditingkatkan lagi menjadi semacam asuransi untuk internal perusahaan sendiri. Self insurance bisa dilakukan jika (1)eksposur di perusahaan cukup besar sehingga skala ekonomisnya bisa tercapai, (2)resiko bisa diprediksi dengan baik.

Captive insurers, pengelolaan dana cadangan yang dilakukan dengan mendirikan anak perusahaan asuransi yang menjadi bagian dari perusahaan. Ada beberapa alasan captive insurers menjadi menarik, yaitu (1)di beberapa negara, perlakuan pajak sedemikian rupa sehingga menguntungkan untuk membuat captive insurers (pajak bisa dibayarkan lebih kecil), (2)kontrak asuransi menjadi lebih fleksibel karena praktis berurusan dengan pihak internal.

2. Risk Transfer adalah perusahaan memindahkan resiko ke pihak lain (mentransfer resiko ke pihak lain) yang biasanya mempunyai kemampuan yang lebih baik untuk mengendalikan resiko, baik karena skala ekonomi yang lebih baik sehingga bisa mendiversifikasikan resiko lebih baik atau karena mempunyai keahlian untuk melakukan manajemen resiko lebih baik.

Alat/metode/cara yang dapat digunakan untuk pendekatan ini, yaitu :

  • Asuransi, kontrak perjanijian antara yang diasuransikan (insured) dan perusahaan asuransi (insurer), dimana insurer bersedia memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami pihak yang diasuransikan dan pihak pengasuransi (insurer) memperoleh premi asuransi sebagai balasannya.
  • Hedging atau lindung nilai, perusahaan mentransfer resiko kepada pihak lain yang lebih bisa mengelola resiko lebih baik melalui transaksi instrumen keuangan.
  • Incorporated atau membentuk perseroan terbatas merupakan alternatif transfer resiko, karena kewajiban pemegang saham dalam perseroan terbatas hanya terbatas pada modal yang disetorkan dimana kewajiban tersebut tidak akan sampai pada kekayaan pribadi.

 

LANGKAH-LANGKAH PROSES PENGELOLAAN RISIKO

(1)   Mengidentifikasi terlebih dahulu objektif/tujuan yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko. Misalnya penghasilan yang stabil, kedamaian hati, dan sebagainya.

(2)   Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/peril atau mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.

(3)   Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian potensial, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :

  • Besarnya kesempatan atau kemungkinan peril yang akan terjadi selama suatu periode tertentu (frekuensinya).
  • Besarnya akibat dari kerugian tersebut terhadap kondisi keuangan perusahaan/keluarga (kegawatannya)
  • Kemampuan meramalkan besarnya kerugian yang jelas akan timbul.

(4)   Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain :

  • Menghindari kemungkinan terjadinya peril
  • Mengurangi kesempatan terjadinya peril
  • Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
  • Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)

(5)   Mengkoordinir dan mengimplementasikan keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi risiko. Misalnya membuat perlindungan yang layak terhadap kecelakaan kerja, menghubungi, memilih dan menyelesaikan pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi.

(6)   Mengadministrasi, memonitor, dan mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan risiko di masa mendatang.

 

PENANGGULANGAN RISIKO

Upaya-upaya untuk menanggulangi risiko harus selalu dilakukan, sehingga kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Sesuai dengan sifat dan objek yang terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimumkan risiko kerugian, antara lain:

 

(a)    Melakukan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian. Contoh: memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan kerja

(b)   Melakukan retensi, artinya mentolerir yaitu membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya. Contoh: pos biaya lain-lain dalam anggaran perusahaan

(c)    Melakukan pengendalian terhadap risiko.

Contoh: melakukan perdagangan berjangka untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku/pembantu yang diperlukan

(d)   Mengalihkan/ memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan perjanjian.

 

Cara untuk mengendalikan kemungkinan kerugian potensial adalah dengan mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain :

  • Menghindari kemungkinan terjadinya peril
  • Mengurangi kesempatan terjadinya peril
  • Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
  • Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)

 

ASURANSI

Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Beberapa pengertian asuransi :

 

Menurut KUHD pasal 246

“asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”

Menurut Prof. Mehr dan Cammack

“Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.

Menurut Prof. Mark R. Green

“Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.

Menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins

Mereka mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”
b.”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan  mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”

Berdasarkan definisi diatas maka dapat disimpulkan :
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Dimana si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang biasa disebut sebagai “premi”.

Tidak semua resiko dapat diasuransikan. Resiko yang dapat diasuransikan meliputi :

  • Resiko yang dapat diukur dengan uang
  • Resiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi)
  • Resiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
  • Resiko partikular (risiko dari sumber individu)
  • Resiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) bukan karena direncanankan, tetapi  murni karena misalnya meninggal karena kecelakaan
  • Insurable interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan.

 

PRINSIP DASAR ASURANSI

Dalam asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi :
Insurable interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Utmost good faith

Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.

Proximate cause

adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity

Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution

Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity

 

Cara Kerja Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi mengelola Resiko dengan cara:

  1. Memindahkan dampak kerugian dari seorang individu kepada sebuah grup;
  2. Membagi kerugian yang dialami oleh individu tersebut kepada seluruh anggota grup.

Contoh:

Kita asumsikan ada 1000 orang yang berusia 50 tahun dan dalam keadaan sehat. Namun diperkirakan, 10 orang di antaranya akan meninggal dunia tahun ini.

Misalnya saja, nilai ekonomis kerugian yang ditanggung oleh satu keluarga yang ditinggalkan adalah sekitar 200 juta, jadi total kerugian 10 keluarga sekitar 2 miliar.

Bila setiap orang dari grup tersebut (1000) orang menyumbang 5 juta rupiah per tahun untuk dana bersama, maka dana yang terkumpul sebesar 5 miliar rupiah.

Jumlah tersebut tentu cukup untuk mengganti kerugian 200 juta rupiah kepada setiap keluarga yang ditinggalkan.

Artinya, Resiko yang dihadapi oleh 10 orang tadi disebar ke 1000 orang yang tergabung dalam grup tersebut.

Jadi Proses Dalam Bisnis Asuransi Jiwa adalah sebagai berikut:

  1. Menyatukan orang-orang dengan kepentingan asuransi yang sama, dengan tujuan untuk membagi Resiko yang sama.
  2. Mengumpulkan, yaitu mengumpulkan dana atau premi dari sekumpulan orang yang telah disatukan tadi.
  3. Membayar, yaitu membayar kompensasi atau klaim kepada mereka yang menderita kerugian.

Faktor-faktor Penentu besaran Jumlah Premi

Dalam bisnis asuransi, Resiko-Resiko yang dihadapi setiap individu dipindahkan ke pihak penanggung (perusahaan asuransi jiwa), yang setuju untuk mengganti kerugian dalam jumlah tertentu sebagaimana disebutkan dalam kontrak polis. Untuk mengganti kerugian ini, perusahaan asuransi menetapkan premi yang harus dibayar individu yang menjadi tertanggung. Dalam menetapkan premi, perusahaan menentukan premi dengan cara sebagai berikut:

  1. Kemungkinan kerugian
  2. Nilai dari setiap kerugian
  3. Biaya administrasi yang diperlukan untuk menjalankan usaha, seperti mengumpulkan premi dari setiap anggota, mengukur kerugian, membayar klaim, dll.
  4. Ambang kesalahan yang mungkin timbul saat memprediksi kerugian
  5. Faktor-faktor lainnya seperti faktor finansial, kesehatan, dan sosial.

Kesalahan dalam mengukur faktor-faktor tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan asuransi jiwa, seperti menetapkan premi lebih kecil dari seharusnya.

Bisnis asuransi jiwa tidak lain adalah saling berbagi. Hal ini bertujuan untuk menyebar kerugian yang diderita seseorang ke seluruh anggota grup yang mengharapi Resiko sama.

Perusahaan asuransi bertindak sebagai sebuah perwakilan, mengelola dana yang dikumpulkan atas nama komunitas grup tersebut. Perusahaan asuransi jiwa juga mengatur sedemikian rupa sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Tidak semua Resiko dapat diasuransikan. Sebuah Resiko dapat diasuransikan apabila:

  1. Memungkinkan bagi perusahaan asuransi jiwa untuk menghitung kerugian secara finansial.
  2. Terdapat sejumlah orang dengan jenis Resiko yang sama.
  3. Nilai ekonomis atau jiwa yang diasuransikan dan Resiko yang ditanggung memiliki kepentingan asuransi (insurable interest).

Hukum Bilangan Besar (Law of Large Number)

Asuransi, sebagai alat untuk menyebar Resiko, hanya dapat bekerja apabila perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung Resiko yang sama dalam jumlah yang besar. Di sini berlakulah apa yang disebut hukum bilangan besar (law of large number). Hukum bilangan besar menyatakan bahwa apabila jumlah eksposur kerugian meningkat, maka prediksi kerugian akan semakin mendekati jumlah kerugian yang nyata (actual loss). Penggunaan hukum bilangan besar memungkinkan jumlah kerugian dapat diprediksi dengan lebih baik.

 

 

(Dora Dessandy M/10/133020008218)

Leave a comment